Bahaya Judi Online untuk Remaja: Kejari Sabang Edukasi Pelajar dan Orang Tua

GADGET56 Views

Jagopost.co.id, Sabang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang kembali menggelar program edukatif bertajuk “Jaksa Menyapa” yang kali ini mengangkat topik krusial mengenai ancaman judi online terhadap generasi muda. Acara ini dilaksanakan pada Rabu, 21 Mei 2025, dengan sasaran utama pelajar serta para orang tua sebagai bagian dari langkah pencegahan menyikapi tingginya tren perjudian digital di kalangan remaja.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Mohamad Rizky, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo. Dalam paparannya, Rizky menyampaikan bahwa peran keluarga sangat vital dalam melindungi anak-anak dari pengaruh judi digital. Ia menambahkan bahwa kesadaran dan perhatian masyarakat, khususnya di daerah yang rawan aktivitas perjudian, turut menjadi faktor penting dalam upaya pencegahan.

“Penerapan kebijakan jam malam cukup membantu mengurangi aktivitas negatif anak-anak di luar rumah. Namun, yang tak kalah penting adalah keterlibatan langsung keluarga dalam mendidik dan mengawasi anak-anak, agar tidak mudah tergoda oleh tawaran judi online,” ujar Rizky saat menyampaikan sambutannya.

Ia juga menegaskan bahwa meski belum semua instansi dan sekolah tersentuh sosialisasi secara menyeluruh, Kejari Sabang memiliki komitmen untuk memperluas jangkauan edukasi hukum dan bahaya judi digital ke berbagai lapisan masyarakat. Tujuannya adalah menumbuhkan b, terutama bagi kalangan pelajar yang menjadi target rentan.

Sementara itu, Jaksa Fungsional Fajar Qadri, S.H., yang juga hadir sebagai pemateri, menyampaikan pentingnya program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Program ini menjadi sarana untuk memberikan pemahaman tentang aspek hukum kepada siswa secara langsung. Fajar menjelaskan bahwa dampak dari judi online tidak hanya sebatas kerugian materi, namun juga dapat mengganggu kondisi psikologis remaja dan mendorong munculnya perilaku negatif lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, IPDA Herbi, perwakilan dari KBO Satreskrim Polres Sabang, turut memberikan penjelasan. Ia mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga Mei 2025, aparat kepolisian setempat telah menangani dua kasus terkait judi online yang sudah memperoleh putusan hukum tetap dari pengadilan. Penegakan hukum ini, menurut Herbi, dilakukan mengacu pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur secara khusus larangan dan sanksi terhadap perjudian.

“Kami mengajak para remaja untuk lebih fokus pada pendidikan dan meninggalkan aktivitas ilegal seperti judi online slot gacor. Kami juga mendorong orang tua agar lebih waspada terhadap aktivitas digital anak-anak mereka, terutama yang berkaitan dengan penggunaan perangkat dan akses internet,” tutur Herbi.

Ia menekankan bahwa upaya pencegahan jauh lebih efektif daripada harus melakukan tindakan hukum setelah kejadian, apalagi menyangkut masa depan generasi muda.

Program “Jaksa Menyapa” ini mendapat sambutan positif dari para peserta yang hadir, baik siswa maupun orang tua. Acara seperti ini diharapkan menjadi wadah rutin untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat, sekaligus membentuk generasi muda yang sadar hukum dan menjauhi praktik menyimpang seperti judi online.