Pagar Laut Misterius di Kabupaten Tangerang Jadi Sorotan, Said Didu Ungkap Keberadaannya Melanggar Hukum

DAERAH96 Views

Jagopost.co.id, Jakarta, 10 Januari 2025 – Keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di pesisir Kabupaten Tangerang terus memunculkan kontroversi. Pagar ini, yang terbuat dari bambu dan dengan ketinggian rata-rata enam meter, diketahui melintasi enam kecamatan dan berpotensi mengganggu aktivitas nelayan tradisional.

Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), turut mengomentari fenomena tersebut. Melalui cuitan di akun media sosial X, Said Didu menegaskan bahwa lembaga negara sudah mengetahui keberadaan pagar laut ini, namun tidak berani mengungkap identitas pihak yang bertanggung jawab.

“Pagar laut sepanjang puluhan kilometer ini diketahui melanggar hukum. Tapi semua lembaga negara takut membuka siapa yang memagar laut tersebut,” tulis Said Didu dalam unggahannya pada Selasa (7/1/2025).

Pagar Laut Berdampak Negatif Bagi Nelayan Tradisional

Keberadaan pagar laut ini menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), yang khawatir pagar tersebut akan digunakan untuk proyek reklamasi atau pembangunan lainnya. KNTI menilai pagar ini menghalangi akses nelayan ke perairan dan merusak ekosistem laut yang ada.

KNTI menuntut agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki asal-usul pagar tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan ruang laut.

Pemerintah Respon Keberadaan Pagar Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan keprihatinannya terkait pagar laut yang dipasang tanpa izin. Menurut Kusdiantoro, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) KKP, pemagaran laut tanpa izin jelas merupakan pelanggaran serius terhadap hukum. Pemasangan pagar ini memberikan kontrol sepihak kepada pihak yang tidak bertanggung jawab, menghambat akses publik, dan berpotensi merusak ekosistem laut.

“Pemagaran laut tanpa izin memberikan kekuasaan sepihak kepada pelaku untuk menguasai area tersebut. Akibatnya, akses publik terbatasi, privatisasi meningkat, dan ekosistem laut terancam rusak,” ujar Kusdiantoro dalam keterangannya pada Kamis (9/1/2025).

Lebih lanjut, Kusdiantoro menjelaskan bahwa tindakan ini melanggar prinsip hukum laut internasional yang diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982).

Ombudsman RI Mendorong Koordinasi Antar Pihak

Ombudsman RI juga memberikan perhatian besar terhadap fenomena ini. Investigasi yang dilakukan menunjukkan bahwa pemagaran tersebut berdampak pada kehidupan nelayan dan keberlanjutan ekosistem laut. Ombudsman mendesak pemerintah pusat, kementerian terkait, dan pemerintah daerah untuk berkoordinasi guna menyelesaikan masalah ini dengan segera.

“Sinergi dari berbagai pihak diperlukan untuk melindungi kepentingan nelayan dan menjaga kelestarian ekosistem laut,” ujar Hery Susanto, anggota Ombudsman RI.

Terkait Pagar Laut, Said Didu Sindir ‘Negara Dalam Negara’

Said Didu menyoroti apa yang ia sebut sebagai ‘negara dalam negara’, merujuk pada praktik yang terjadi di wilayah Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2), lokasi sekitar pagar laut tersebut. Said Didu mempertanyakan sikap diam yang diambil oleh pihak-pihak terkait dalam menangani masalah ini, meskipun jelas ada pelanggaran hukum yang terjadi.

“Ini fakta sudah ada negara dalam negara di wilayah PIK-2. Semua masih harus diam?” ujar Said Didu, mengkritik kurangnya transparansi dan ketegasan dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Said Didu: Dari Kritik hingga Kekayaan Fantastis

Said Didu dikenal sebagai tokoh yang kerap menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah, terutama dalam bidang pengelolaan negara dan BUMN. Namun, di balik kritikannya, Said Didu memiliki kekayaan yang cukup signifikan, seperti yang terungkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut data LHKPN, total kekayaan Said Didu mencapai Rp11,901 miliar. Kekayaannya terdiri dari berbagai aset, termasuk kendaraan bermotor. Said Didu diketahui memiliki empat unit mobil Toyota, antara lain Toyota Cygnus tahun 2004, Toyota Alphard tahun 2008, Toyota Yaris tahun 2006, dan Toyota Kijang Innova tahun 2004.

Dari seluruh koleksi mobil tersebut, Toyota Cygnus dan Toyota Alphard masing-masing bernilai sekitar Rp450 juta dan Rp350 juta. Selain kendaraan, Said Didu juga memiliki aset lainnya yang menambah total kekayaannya.

Kesimpulan: Pengawasan dan Tindakan Segera Dibutuhkan

Kasus pagar laut misterius di pesisir Kabupaten Tangerang ini mencerminkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pemanfaatan ruang laut dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, khususnya nelayan tradisional. Tindakan tegas dari pemerintah dan koordinasi antar lembaga terkait sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah ini, sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut yang semakin terancam.