Jagopost.co.id, Jakarta, 25 November 2024 – Polda Metro Jaya menyita 26 mobil mewah dan 3 sepeda motor sebagai barang bukti hasil kejahatan judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Nilai total aset yang disita mencapai Rp22,93 miliar.
“Sebanyak 26 unit mobil dan 3 unit motor disita dengan total nilai Rp22.930.000.000,” ungkap Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto, saat konferensi pers di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Deretan Kendaraan Mewah yang Disita
Berbagai kendaraan mewah berjejer rapi di lokasi penyitaan dengan garis polisi sebagai tanda barang bukti. Dari pantauan langsung, kendaraan yang disita termasuk BMW 320i, Toyota Alphard, Lexus Jeep, hingga Mercedes-Benz Maybach. Selain itu, Polda Metro Jaya juga menyita motor besar seperti Harley Davidson Road Glide.
Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Kapolda Metro Jaya menyatakan pihaknya tengah mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
“Kami sedang mengusut lebih jauh apakah ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum aparatur di Komdigi,” ujar Karyoto.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat negara dalam jaringan kejahatan terorganisir. Proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
24 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia judi online ini. Dari jumlah tersebut, 10 orang merupakan pegawai Komdigi, termasuk 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 1 staf ahli.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis, termasuk tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Modus operandi para tersangka mencakup pemanfaatan akses mereka untuk keuntungan pribadi.
Modus Pemerasan Situs Judi Online
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa tugas utama para pegawai Komdigi adalah memblokir laman judi online agar tidak dapat diakses masyarakat Indonesia. Namun, mereka justru memanfaatkan posisi tersebut untuk meminta bayaran dari pemilik situs.
“Pegawai ini seharusnya memblokir situs-situs judi online, tetapi mereka meminta bayaran kepada pemilik laman agar situs tersebut tidak diblokir,” jelas Ade Ary di Bekasi, Jumat (1/11/2024).
Para tersangka mematok tarif Rp8,5 juta per situs untuk jasa “pengamanan” agar laman judi tetap aktif. Pemblokiran baru dilakukan jika pemilik situs tidak menyetor uang kepada salah satu tersangka utama, Adhi Kismanto (AK).
“Setiap dua minggu, mereka memblokir laman yang tidak membayar, sementara yang sudah menyetor tetap dibiarkan aktif,” tambahnya.
Peringatan untuk Aparatur Negara
Kasus ini mengungkap celah besar dalam pengawasan terhadap aparat negara yang seharusnya berperan melindungi masyarakat dari akses perjudian. Polda Metro Jaya berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi instansi pemerintah lainnya untuk memperketat pengawasan internal.
Penyitaan aset dan penetapan pasal berlapis terhadap para tersangka diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait judi online.