Satgas Perketat Akses Kawasan Industri Cikande, Cegah Meluasnya Paparan Radioaktif Cesium-137

Berita15 Views

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 (Cs-137) memperketat akses keluar-masuk kawasan industri modern Cikande, Serang, Banten. Langkah ini diambil menyusul temuan paparan radioaktif Cesium-137 di kawasan tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Yulia Suryanti, menjelaskan pengawasan ketat dilakukan oleh Tim Satgas Brimob KBRN Polri. Setiap kendaraan yang keluar-masuk kawasan industri wajib melalui pemeriksaan guna memastikan tidak ada jejak radiasi yang terbawa keluar.

“Untuk mencegah meluasnya kontaminasi, Tim Satgas Brimob KBRN POLRI melakukan pengawasan ketat terhadap setiap kendaraan yang keluar-masuk kawasan industri. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan tidak ada kendaraan yang membawa jejak radiasi ke luar kawasan,” ujar Yulia dalam keterangan resminya, Sabtu (4/10).

Upaya Dekontaminasi Intensif

Satgas bersama Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah melaksanakan serangkaian upaya dekontaminasi. Material dengan tingkat radiasi tinggi diangkat menggunakan alat berat, kemudian dipindahkan ke fasilitas penyimpanan sementara (interim storage) milik PT Peter Metal Technology (PMT).

“Sebagai upaya pengendalian dampak, pada truk pengangkut sumber radiasi dilakukan pencegahan paparan radiasi seperti dinding ruang angkut yang dilapisi pelat logam timbal. Hal ini untuk menghindari pancaran radiasi ke lingkungan maupun pengemudi truk,” tambah Yulia.

Sejumlah barang dengan kadar kontaminasi tinggi telah diamankan. Di salah satu titik yang diberi nama Lokasi F, tim menemukan dua tas besar (jumbo bag) material dan enam drum High-Density Polyethylene (HDPE) dengan kadar radiasi tinggi. Hingga 2 Oktober 2025, total 20 drum, 17 jumbo bag, dan 3 pallet material tercemar berhasil dipindahkan dari lokasi A dan F.

Kasus Bermula dari Ekspor Udang Ditolak AS

Kasus ini mencuat setelah Amerika Serikat menolak ekspor udang beku asal Indonesia pada Agustus 2025. Produk tersebut terdeteksi mengandung radioaktif. Hasil penyelidikan pemerintah Indonesia mengungkap adanya penimbunan material slag hasil peleburan yang mengandung Cesium-137 di kawasan industri modern Cikande. Lokasi tersebut diketahui berdekatan dengan pabrik udang yang terkontaminasi.

Menyadari potensi ancaman serius, KLH segera berkoordinasi dengan BAPETEN, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Komando Brimob Polri (KBRN) untuk mengamankan lokasi dan mencegah kontak langsung dengan masyarakat. KBRN memasang garis pengaman di delapan titik teridentifikasi sebelum proses dekontaminasi dilakukan oleh Tim Khusus.

Sepuluh Titik Tercemar Radiasi

Satgas mengidentifikasi sedikitnya sepuluh titik yang memancarkan radiasi Cesium-137 dengan intensitas berbeda-beda. Dua titik telah berhasil didekontaminasi, dan material radioaktifnya dipindahkan ke gudang PT PMT yang dikonfirmasi sebagai sumber pencemaran. Aktivitas di gudang tersebut telah dihentikan total.

Sementara itu, delapan titik lainnya masih menunggu proses dekontaminasi bertahap setelah inventarisasi detail selesai dilakukan. Seluruh kegiatan penanganan mengacu pada standar ketat BAPETEN dan BRIN guna memastikan keselamatan lingkungan serta kesehatan masyarakat tetap terjaga.

Pemerintah menegaskan upaya pembersihan akan terus dilakukan hingga seluruh kawasan yang terpapar Cesium-137 dinyatakan aman. (***)

Sumber: https://berkeleybooksofparis.org/