Jagopost.co.id, BANDUNG – Empat pria yang diduga terlibat dalam penculikan seorang ibu rumah tangga bernama Santi (49) berhasil diringkus oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/12/2024) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Arcamanik, Kelurahan Sindanglaya, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa keempat tersangka terdiri dari DAS (48) yang bertindak sebagai dalang utama, serta tiga rekannya, yakni AS (35), T (51), dan H alias Ato (51). “Pelaku utama dalam kasus ini adalah DAS, yang mengajak tiga orang lainnya untuk menjalankan aksinya,” jelas Budi.
Rincian Peran Pelaku
Setiap tersangka memiliki tugas masing-masing dalam rencana penculikan tersebut:
- AS (35) bertanggung jawab menyewa kendaraan yang digunakan saat penculikan dan turun langsung ke rumah korban. Ia mengaku dijanjikan imbalan uang oleh DAS untuk membantu menagih utang.
- T (51), warga Kecamatan Cibiru, menemani sopir selama penculikan berlangsung. Ia juga direkrut dengan iming-iming bayaran dari DAS. T ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Antapani pada Selasa dini hari.
- H alias Ato (51), warga Kecamatan Coblong, bertugas sebagai sopir dan bahkan membantu mengantar korban pulang menggunakan ojek setelah aksi tersebut. H ditangkap pada pagi hari di rumah kerabatnya di Jalan Cibiru Tonggoh.
- DAS (48), warga Kecamatan Kiaracondong, merupakan otak di balik penculikan ini. Ia membawa senjata api mainan yang digunakan untuk mengancam korban agar masuk ke dalam kendaraan.
Motif dan Barang Bukti
Motif penculikan diduga berasal dari rasa sakit hati DAS terhadap korban. Dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna abu-abu dan senjata api mainan, mereka melancarkan aksinya dengan cara paksa dan intimidasi.
Baca Juga : Karantina Papua Perketat Pengawasan Unggas, 4 Ayam Dimusnahkan di Pelabuhan Jayapura
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi meliputi mobil dengan nomor polisi Z 1227 VA dan satu unit senjata api mainan yang digunakan untuk menakut-nakuti korban.
Proses Penangkapan
Tersangka DAS, yang menjadi dalang aksi, diringkus di rumah kontrakannya di Jalan Arcamanik sekitar pukul 10.44 WIB. Penangkapan ini melengkapi operasi yang dimulai sejak dini hari untuk mengamankan para pelaku lain di lokasi berbeda.
Peringatan dari Kapolrestabes Bandung
Kapolrestabes Bandung menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tindak kriminal serupa. Ia juga memastikan bahwa kasus ini akan diselidiki lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Modus operandi para pelaku adalah menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksa korban meninggalkan rumahnya. Kami akan memastikan mereka dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Budi.
Baca Juga : Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Subulussalam: Momen Menghidupkan Semangat Kepahlawanan
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap ancaman di sekitar lingkungan mereka. Polrestabes Bandung juga berkomitmen meningkatkan keamanan guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Leave a Reply