Jagopost.co.id, Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp93.389.684,99 atau Rp93,4 juta. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senin (30/12).
Pengaruh Kurs Valuta Asing
Dalam pemaparannya, Nasaruddin menjelaskan bahwa besaran BPIH tahun ini mempertimbangkan perubahan kurs Dolar AS dan Riyal Arab Saudi yang menguat terhadap rupiah. Kurs Dolar AS diasumsikan sebesar Rp16.000, sedangkan Riyal Arab Saudi senilai Rp4.266,67.
“Untuk tahun 1446 Hijriah dan 2025 masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji sebesar Rp93.389.684,99. Ini menggunakan standar asumsi kurs dolar AS Rp16.000,” ujar Nasaruddin.
Rincian Pembiayaan Jemaah Haji
Dari total BPIH yang diusulkan, biaya yang harus ditanggung langsung oleh jemaah haji adalah Rp65.372.779,49 atau sekitar 70 persen dari keseluruhan BPIH. Sisanya, sebesar 30 persen atau Rp28.016.905,50, akan ditanggung melalui nilai manfaat dari pengelolaan dana haji.
Kuota Haji Tidak Berubah
Nasaruddin juga menyampaikan bahwa kuota jemaah haji Indonesia untuk 2025 tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya, yakni tetap sebanyak 221 ribu orang. Selain itu, kuota petugas haji ditetapkan sebanyak 2.210 orang.
“Jemaah haji Indonesia sebanyak 221 ribu orang sesuai informasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” ungkapnya.
Komparasi dengan Tahun Sebelumnya
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, pemerintah dan Komisi VIII DPR RI sepakat menetapkan rata-rata BPIH sebesar Rp93,4 juta, dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar langsung oleh calon jemaah sebesar Rp56 juta per orang atau sekitar 60 persen dari total biaya.
“Besaran rata-rata Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji adalah Rp56 juta per orang,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dalam rapat sebelumnya, Senin (27/11).