MK Putuskan Presidential Threshold 20 Persen Inkonstitusional

NASIONAL95 Views
banner 468x60

Jagopost.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak sesuai dengan konstitusi. Putusan ini diberikan MK setelah mengabulkan gugatan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (1/2).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.

banner 336x280

Isi Gugatan dan Pokok Permasalahan

Gugatan yang dilayangkan oleh Enika Maya Oktavia pada intinya mempersoalkan syarat presidential threshold yang dianggap membatasi ruang demokrasi. Pasal 222 UU Pemilu mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Pasal tersebut berbunyi:“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Pandangan Hakim MK

Dalam amar putusannya, MK menyebut bahwa ketentuan presidential threshold tersebut tidak lagi relevan dengan prinsip demokrasi dan bertentangan dengan konstitusi. Meski demikian, Suhartoyo mengungkapkan adanya perbedaan pendapat di antara para hakim konstitusi.

“Namun, pada pokoknya dua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga seharusnya Mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan,” jelas Suhartoyo.

Dampak Putusan

Keputusan ini membuka jalan bagi perubahan signifikan dalam mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden di masa mendatang. Partai politik kini tidak lagi terikat syarat perolehan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, yang sebelumnya dianggap menghalangi munculnya calon alternatif.

Keputusan ini sekaligus menjadi sorotan dalam pelaksanaan Pemilu mendatang, terutama terkait dengan bagaimana partai-partai politik akan menyesuaikan strategi pencalonan mereka.

Penutup

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi tonggak baru dalam sejarah demokrasi Indonesia. Dengan dihapuskannya syarat presidential threshold 20 persen, peluang untuk menghadirkan lebih banyak pilihan calon presiden dan wakil presiden semakin terbuka lebar.

Ikuti terus perkembangan terkini tentang isu politik dan pemilu hanya di sini!

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *