Polri Blokir 17 Rekening Terkait Judi Online, Sita Hotel Aruss di Semarang

NASIONAL92 Views
banner 468x60

Jagopost.co.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil memblokir 17 rekening yang diduga terhubung dengan aktivitas perjudian online. Rekening-rekening ini, yang beroperasi pada periode 2020 hingga 2022, mencatat total transaksi mencapai Rp 72,3 miliar.

“Penyidik telah memblokir 17 rekening yang diduga menjadi saluran transaksi hasil perjudian online tersebut dengan total Rp 72,3 miliar,” ungkap Brigjen Pol Helfi Assegaf, Direktur Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam keterangan pers pada Senin (6/1/2025).

banner 336x280

Sita Hotel Mewah Hasil Pencucian Uang

Sebagai bagian dari tindak lanjut penegakan hukum, Polri juga menyita aset berupa satu unit hotel mewah, yakni Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Penyitaan ini merupakan hasil pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari platform judi online

“Kami melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan hasil pencucian uang dari aktivitas perjudian online,” tambah Brigjen Helfi.

Modus Operandi: Layering Dana Judi Online

Investigasi mengungkap modus operandi berupa penggunaan rekening-rekening nominee untuk menampung dana hasil perjudian. Uang tersebut kemudian ditempatkan, ditransfer, dan ditarik secara tunai untuk menyembunyikan asal-usulnya melalui teknik layering.

“Uang dari perjudian online ditempatkan di rekening-rekening nominee, lalu ditarik tunai untuk membangun aset seperti Hotel Aruss,” jelas Helfi.

Rincian Transaksi Terkait

Dana pembangunan Hotel Aruss diketahui ditransfer dari rekening seseorang berinisial FH, yang saat ini berstatus saksi. Dana tersebut dialihkan melalui lima rekening lainnya, yaitu milik OR, RF, MD, serta dua rekening KP.

Selain itu, ada penarikan tunai senilai Rp 40,5 miliar yang dilakukan oleh GP dan AS. Rekening-rekening ini diduga dikelola oleh bandar yang terhubung dengan platform judi online.

Langkah Polri Mengusut Tuntas

Proses investigasi yang dilakukan Polri mencakup penelusuran aliran dana dari pemain hingga ke bandar. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus judi online dan TPPU.

“Penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh, termasuk proses penyelidikan dan penindakan terhadap aliran dana yang digunakan untuk membangun aset ilegal,” pungkas Helfi.

Polri memastikan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi, termasuk kasus-kasus yang berkaitan dengan perjudian online dan pencucian uang.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *