
Jagopost.co.id, Pemerintah mulai menyalurkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan pada Senin, 17 Maret 2025. Total dana yang telah disiapkan untuk pencairan ini mencapai Rp 49,9 triliun.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, memastikan bahwa pemberian THR tahun ini tidak akan mengalami pemotongan pajak. Selain itu, tunjangan kinerja yang menjadi bagian dari komponen THR akan diberikan secara penuh. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah resmi diundangkan pada 7 Maret 2025.

“Anggaran total THR 2025 sebesar Rp 49,9 triliun, dengan rincian ASN pusat dan TNI menerima Rp 17,7 triliun, pensiunan Rp 12,45 triliun, serta ASN daerah mendapatkan Rp 19,3 triliun,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KITA, Kamis (13/3/2025).
Rincian Penerima THR 2025
THR 2025 akan diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara dan pensiunan, antara lain:
- ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sebanyak sekitar 2 juta orang.
- ASN Daerah sebanyak 3,7 juta orang.
- Pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,6 juta orang.
Komponen THR yang Diterima
Bagi para pensiunan, komponen THR mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya.
Sementara itu, bagi ASN di instansi pemerintah daerah, THR diberikan dalam bentuk gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji pokok, meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan (struktural, fungsional, atau umum)
- Tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Khusus untuk guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, THR yang diberikan berupa tunjangan profesi guru serta tunjangan profesi dosen yang dicairkan setiap bulan.
Kelompok yang Tidak Berhak Menerima THR
Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2025, ada beberapa kategori ASN, TNI, dan Polri yang tidak akan menerima THR, yakni:
- Aparatur negara yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
- Mereka yang bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat mereka bertugas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan pencairan THR ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan finansial bagi para aparatur negara menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri
