Sidang Oknum TNI Penembakan di Arena Sabung Ayam Way Kanan

DAERAH3 Views
banner 468x60

Jagopost.co.id, Way Kanan, Lampung – Sidang perdana kasus penembakan di arena sabung ayam yang melibatkan oknum anggota TNI digelar hari ini, Jumat (13/6/2025), di Pengadilan Negeri Way Kanan. Terdakwa, Sertu A (nama samaran), menjalani pemeriksaan atas tuduhan penggunaan senjata api secara melawan hukum hingga menewaskan satu petaruh.

Kronologi Singkat Insiden

banner-ppdb


Peristiwa bermula pada 5 Juni 2025 malam di Desa Mulya Kencana, Kecamatan Buay Bahuga. Sertu A—bertugas di satuan teritorial terdekat—ditemukan menembakkan senjatanya saat kerusuhan terjadi di arena sabung ayam. Akibat tembakan itu, seorang warga bernama Rudi (34) tertembus peluru di dada dan meninggal dunia di lokasi.

Pembacaan Dakwaan


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Sertu A dengan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan berat), serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12/1951 tentang Senjata Api. “Tindakan terdakwa melebihi batas pembelaan diri dan menimbulkan korban jiwa yang seharusnya bisa dihindari,” kata JPU Ratna Dewi usai sidang.

Pembelaan Kuasa Hukum


Advokat Sertu A, Letkol Laut (Purn) Slamet Hidayat, menyatakan kliennya bertindak dalam kondisi terancam. “Sertu A datang menyusul laporan bentrokan dan niatnya hanya meredam keributan. Kami akan membuktikan bahwa dia menggunakan senjata atas dasar pembelaan diri dan keamanan publik,” ujarnya.

Kesaksian Saksi Mata


Persidangan menghadirkan tiga saksi mata, termasuk pengurus arena sabung ayam. Saksi Herman (42) menjelaskan, “Kerusuhan pecah ketika taruhan memuncak. Terdakwa tiba dengan seragam dinas dan langsung melepaskan tembakan ke udara—saat itulah korban tersungkur.” Namun, Herman juga menyebut peluru “nyasar” mengenai Rudi.

Proses Penahanan & Pemeriksaan Psikologis


Ketua Majelis Hakim, Hakim Maryadi, memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di Rutan Way Kanan dan menjalani pemeriksaan psikologis. “Kami perlu memastikan kondisi mental Sertu A saat bertindak, apakah waras dan memahami konsekuensi,” kata Maryadi.

Agenda Sidang Lanjutan


Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 17 Juni 2025, dengan agenda menghadirkan ahli balistik untuk memaparkan hasil uji peluru dan senjata. Publik dan keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga peristiwa ini menjadi pelajaran tegas tentang batas penggunaan kekerasan, termasuk di lingkungan sabung ayam yang sering diwarnai kegiatan ilegal.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *