Vonis 13 Tahun Mamo: Kasus Pembunuhan Melisa di Kediri

Berita75 Views
banner 468x60

Jagopost.co.id, Kediri – Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Trimo Sasmito, yang lebih dikenal dengan julukan Mamo, tampak pasrah setelah hakim ketua Sunarti membacakan vonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang menimpa adik iparnya, Melisa Diah Wahyuni (24). Keputusan ini seolah menutup perjalanan panjang kasus yang sudah menghebohkan masyarakat.

Kejadian bermula pada Senin, 15 Agustus 2022, ketika Mamo didakwa atas perbuatannya yang brutal. Insiden tragis tersebut terjadi saat Mamo membunuh Melisa, adik kandung istri terdakwa, karena ia marah atas penolakan Melisa terhadap ajakannya untuk bersetubuh. Sebuah motivasi kekerasan yang muncul di tengah kondisi keluarga yang sudah dilanda masalah.

banner 336x280

Situasi semakin kompleks ketika suami korban, Anwar, tengah terseret masalah hukum akibat kepemilikan senjata tajam dan ditahan di Polres Kediri. Dalam kekalutan yang menyelimuti keluarganya, Melisa mencari solusi dan berkonsultasi kepada Mamo. Ia pun setuju untuk mengikuti saran terdakwa agar mengunjungi seorang paranormal yang dikenal dengan sebutan Sri atau Cikrak. Bersama-sama, mereka menumpangi motor Yamaha Vega dengan nomor polisi AG 3123 Y menuju kediaman paranormal tersebut.

Namun, setibanya di lokasi, keadaan tidak sesuai harapan karena paranormal itu tidak ada di tempat. Melisa yang merasa risih ingin segera kembali, sementara Mamo seolah telah menyiapkan rencana lain. Di sebuah titik di Desa Karangrejo, Kandat, terdakwa menghentikan motornya dan dengan cara yang terkesan memaksa, mencoba mendekati Melisa. Mamo mulai mendesak Melisa untuk melakukan hubungan intim, meskipun korban dengan tegas menolak, mengingat hubungan mereka adalah bagian dari keluarga.

Penolakan yang keras itu memicu kemarahan Mamo. Dalam upaya untuk memaksakan keinginannya, terdakwa terus membujuk Melisa, bahkan sempat mengejarnya ketika korban mencoba melarikan diri. Dalam situasi genting tersebut, di tepi sungai yang alirannya cukup deras, Melisa terpeleset dan terjatuh. Tubuhnya yang awalnya tengkurap segera berubah posisi ketika ia berusaha bangun, namun usaha tersebut tidak berujung pada keselamatan.

Mamo yang semakin terdesak mendekati Melisa dan mengulurkan tangan untuk menariknya kembali. Namun, teriakan keras dari Melisa yang menolak uluran itu seakan semakin membuat suasana mencekam. Dalam kekacauan itu, terdakwa akhirnya mencengkeram leher Melisa dengan kekuatan, dan dalam hitungan detik, korban kehilangan kesadaran. Tubuh Melisa pun akhirnya terseret oleh arus sungai dan tidak terlihat lagi. Mamo, merasa ketakutan atas tindakannya sendiri, memilih untuk kabur pada malam hari itu.

Mayat Melisa ditemukan pada Senin, 22 Agustus 2022, di daerah perbatasan antara Ringinrejo dan Kandat. Proses identifikasi segera dilakukan oleh pihak kepolisian, yang mengungkapkan bahwa korban sempat berkomunikasi dengan Mamo sebelum menghilang, sesuai keterangan anak korban. Informasi ini kemudian menjadi titik awal penangkapan Mamo, yang langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Sidang yang digelar pada Senin, 20 Maret 2023, menghadirkan Mamo di hadapan majelis hakim. Meskipun terdakwa sempat memohon keringanan hukuman, hakim dan jaksa menilai perbuatannya telah melanggar ketentuan dalam Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan. Hakim Sunarti akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya.

Vonis ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum di Kediri, sekaligus menjadi peringatan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apapun tidak akan ditoleransi. Masyarakat berharap bahwa keputusan ini akan memberikan efek jera dan mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *