![banner 468x60 banner 468x60](https://demo.idtheme.com/img/old/idt-size-46860.jpg)
Jagopost.co.id, JAKARTA – Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada pengusaha Harvey Moeis dan empat terdakwa lainnya dalam kasus korupsi komoditas timah. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa hukuman yang diberikan tidak mencerminkan dampak besar dari kejahatan tersebut terhadap masyarakat.
“Putusan pidana badan terlalu ringan. Hakim terlihat hanya mempertimbangkan peran individu terdakwa, tetapi tidak menilai dampak besar kejahatan ini terhadap masyarakat Bangka Belitung,” kata Sutikno kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).
Kerugian Negara Rp 300 Triliun
Kasus ini melibatkan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 300 triliun.
Dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024), hakim ketua Eko Aryanto menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan kepada Harvey Moeis. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.
Selain Harvey, terdakwa lainnya juga mendapatkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan. Suwito Gunawan, Suparta, dan Robert Indiarto divonis 8 tahun penjara dari tuntutan 14 tahun, sementara Reza Andriansyah hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun.
Ketimpangan Hukum Jadi Alasan Banding
Sutikno menjelaskan bahwa banding diajukan untuk menegakkan keadilan yang seharusnya sesuai dengan dampak besar kasus ini. Ia menilai vonis hakim tidak sebanding dengan kerugian negara dan penderitaan masyarakat yang terdampak akibat korupsi ini.
“Kami melihat ada ketimpangan hukum di sini. Hakim hanya fokus pada peran masing-masing terdakwa, bukan pada konsekuensi kerusakan yang ditimbulkan,” ujarnya.
Vonis yang Menuai Kritik
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut salah satu korupsi terbesar di sektor pertambangan Indonesia. Keputusan hakim yang dianggap terlalu ringan menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk masyarakat yang terkena dampak langsung dari tata kelola komoditas timah yang korup.
Selain pidana penjara, hakim juga menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, namun belum ada informasi lebih lanjut mengenai sanksi tambahan berupa denda atau pengembalian kerugian negara.
Langkah Kejagung dan Harapan Publik
Pengajuan banding oleh Kejagung menunjukkan komitmen untuk menuntut hukuman yang lebih berat bagi para terdakwa korupsi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memperbaiki tata kelola pertambangan di Indonesia.
Publik kini menanti hasil banding yang diajukan Kejagung, dengan harapan bahwa hukuman yang lebih berat dapat dijatuhkan kepada Harvey Moeis dan rekan-rekannya. Ini juga menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia dalam menangani kasus-kasus besar yang menyangkut kerugian negara.
![banner 336x280 banner 336x280](https://demo.idtheme.com/img/old/idt-size-336280.png)