Usulan Pencopotan Gibran sebagai Wapres: Analisis Hukum dan Politik

POLITIK17 Views
banner 468x60

Jagopost.co.id,  Jakarta – Forum Purnawirawan Prajurit TNI baru-baru ini mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka diganti dari jabatan Wakil Presiden. Namun, para ahli menyatakan bahwa langkah tersebut hampir mustahil dilakukan secara hukum maupun politik.

Dasar Hukum yang Sulit Dipenuhi

Menurut Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara, tidak ada landasan kuat untuk memakzulkan Gibran. Pasal 7A UUD 1945 menyatakan bahwa presiden atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pengkhianatan negara, korupsi, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.

banner-ppdb

“Kecuali Gibran tertangkap basah melakukan tindak pidana seperti korupsi atau skandal berat, proses pemakzulan sangat sulit. Apalagi, ia terpilih bersama Prabowo dalam satu paket,” jelas Bivitri.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun ada kontroversi putusan MK mengenai batas usia pencalonan, hal itu lebih terkait etika daripada pelanggaran hukum.

Prosedur Pemakzulan yang Rumit

Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa pemakzulan harus melalui beberapa tahap:

  1. DPR mengajukan permohonan ke MK dengan dukungan 2/3 anggota.

  2. MK memeriksa dan memutus apakah terjadi pelanggaran.

  3. Jika terbukti, MPR menggelar sidang dengan kuorum ¾ anggota dan persetujuan 2/3 yang hadir.

“Proses ini sangat berat, apalagi mayoritas fraksi di DPR mendukung koalisi Prabowo-Gibran,” kata Bivitri.

Analisis Politik: Prabowo Tidak Akan Meninggalkan Jokowi

Firman Noor, peneliti BRIN, menyatakan bahwa Prabowo tidak mungkin mengabaikan dukungan politik dari Jokowi. “Jokowi masih menjadi aktor kunci dalam peta kekuasaan. Prabowo butuh jaringan dan pengaruhnya untuk pemerintahan yang stabil,” ujarnya.

Selain itu, loyalis Jokowi masih menduduki posisi strategis. Mencopot Gibran justru berisiko melemahkan posisi Prabowo.

Motif di Balik Usulan Purnawirawan

Forum Purnawirawan TNI, yang terdiri dari sejumlah jenderal senior seperti Try Sutrisno dan Tyasno Sudarto, mengklaim bahwa pencalonan Gibran melanggar etika hukum. Namun, analis memandang ini lebih sebagai ekspresi kekecewaan terhadap praktik nepotisme dan kapasitas Gibran sebagai wapres.

“Usulan ini mungkin lebih bersifat simbolik, menggugah kesadaran publik tentang pentingnya integritas dalam kepemimpinan,” kata Firman.

Respons dari Pemerintah dan Koalisi

  • Wiranto (Penasihat Presiden): Prabowo menghargai aspirasi purnawirawan tetapi harus mempertimbangkan secara hati-hati.

  • Ahmad Muzani (Ketua MPR): Prabowo-Gibran adalah pemimpin sah hasil pemilu.

  • Surya Paloh (NasDem): Tidak ada alasan hukum untuk memakzulkan Gibran.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *